Ditreskrimsus Polda Riau Bergerak Cepat Tangani Dugaan Tqmbqng Ilegal Rohil

    Ditreskrimsus Polda Riau Bergerak Cepat Tangani Dugaan Tqmbqng Ilegal Rohil
    Ditreskrimsus Polda Riau Bergerak Cepat Tangani Dugaan Tqmbqng Ilegal Rohil

    Pekanbaru  - Bergerak cepat, takut di cap pro mafia, bahkan mungkin takut di lengserkan presiden Jokowi, akhirnya tim Taktis dibawah naungan Mentri Lingkungan Hidup ambil tindakan. Selasa, (11/01/22).

    Di postingan media ini beberapa hari terakhir terlihat jelas adanya dugaan kongkalikong mafia ilegal yang mulai bermunculan di ranah Melayu. Lebih mirisnya, mafia ilegal tersebut diduga di sponsori oleh oknum Pemda setempat hanya demi keuntungan pribadi dan mengenyangkan perut keluarganya.

    Hal itu tampak dari pantauan tim Lembaga Pencegah Kerusakan Hutan Indonesia (LPPHI) yang langsung memberi apresiasi atas langkah Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau yang bergerak cepat menyikapi dugaan aktifitas pertambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir. 

    Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Haryanto kepada wartawan Selasa (11/1/2022) pagi mengungkapkan, langkah tersebut sudah patut dan sepantasnya dilakukan oleh Kementerian ESDM dan jajaran dengan menegakkan aturan perundang undangan secara benar dan menyeluruh.

    “Kami memberikan apresiasi dan menghargai langkah yang telah dilakukan Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Riau itu. Karena jika ini tidak dilakukan, dampaknya bisa sangat buruk untuk lingkungan dan hutan kita, ” ungkap Haryanto.

    Selain itu, ia juga mengungkapkan, agar penatalaksanaan pertambangan sudah semestinya memperhatikan seluruh aturan perundangan undangan yang berlaku, terkhusus Undang Undang PPLH dan UU kehutanan.

    Diberitakan sebelumnya, Inspektur Tambang Provinsi Riau diketahui telah melayangkan surat ke Direktur PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) untuk hadir di kantor Inspektur Tambang Riau pada Selasa (11/1/2022) pagi. 

    Tak hanya itu, Inspektur Tambang Riau juga mengundang Direktur Ditreskrimsus Polda Riau untuk hadir di Kantor Inspektur Tambang Riau tersebut. 

    “Sehubungan dengan adanya dugaan aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Batatsa Tunas Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir dan agar terwujudnya penerapan kaidah pertambangan yang baik maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada Selasa 11 Januari 2022 di Ruang Rapat Kantor Inspektur Tambang Riau, ” tulis Inspektur Tambang Riau dalam surat panggilan tertanggal 10 Januari 2022 tersebut. 

    Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari ketika dikonfirmasi tidak menampik adanya surat panggilan tersebut. 

    Ia juga mengakui, mengalami kesulitan untuk menghubungi dan mengetahui identitas PT Bahtera Bumi Melayu, karena di Portal ESDM dan MODI belum terdaftar.

    Terkait PT Batatsa Tunas Perkasa, diakui Diary, hari ini PT Batatsa akan  menandatangani surat pernyataan tidak akan melaksanakan kegiatan penambangan sampai dengan status IUP perusahaan itu ditingkatkan menjadi IUP operasi (OP) dan segala aspek administrasi, teknis, financial dan lingkungan dipenuhi.

    Sebagaimana diketahui, mencuat dugaan kuat PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu melakukan pertambangan ilegal untuk memasok tanah urug kebutuhan lokasi tapak sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau. Kedua perusahaan itu diketahui merupakan pemasok untuk PT Rifansi Dwi Putra yang merupakan vendor PT Pertamina Hulu Rokan dalam penyiapan lokasi sumur bor tersebut.

    Belakangan terungkap, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu diduga kuat melakukan kegiatan operasi pengurugan tanah pada saat mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan yang masih berstatus eksplorasi dan bukan berstatus operasi produksi. 

    Sebagaimana diketahui, Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(Mulyadi).

    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Posisi Dirut RSJ Tidak Ada Peminat, Pansel...

    Artikel Berikutnya

    IMA Pekanbaru Anugerahi Gubri Syamsuar Sebagai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!

    Ikuti Kami